Jika sudah ada akad jual beli antara si A dan B sebelum barang ada ditangan B atau sebelum si B membeli barang tersebut, maka ini termasuk praktek mu’amalah yang tidak benar, Jual beli seperti ini tidah sah, karena ini termasuk menjual barang yang tidak dimilikinya atau belum berada dalam kekuasaannya.
Jual beli ini juga tidak bisa dimasukkan ke jual beli salam atau salaf (system inden) dimana si pembeli memesan barang kepada si penjual, lalu si penjual mencarikan barang yang diinginkan si pembeli sesuai dengan spesifi kasi atau cirri-ciri yang disebutkan si pembeli dengan jelas. Akad di atas tidak bisa dimasukkan ke jual-beli sistem salam karena dalam jual beli salam, si pembeli harus membayar lunas pada saat akad itu berlangsung. Wallahu a’lam.
Soal yang senada pernah ditanyakan kepada para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Daimah:
Jika ada seseorang mau beli mobil dari saya, padahal saat itu saya tidak memiliki mobil. Namun orang ini terus mendesak saya untuk mencarikan mobil. Akhirnya saya pergi membeli mobil dari show room atau dealer dengan menggunakan nama saya dengan tujuan akhirnya saya menyerahkan mobil ini ke orang tadi. Kami tidak ada kesepakatan harga kecuali setelah aku membeli, memiliki dan mengangkutnya dari show room tersebut. Kemudian aku memberitahukannya harga belinya dan harga jual yang aku tetapkan. (pertanyaannya) Bolehkah muamalah seperti ini ? Atau bolehkah kami menyepakati harga sebelum saya berangkat untuk membeli mobil itu?
Jawaban:
Jika saudara sudah membeli mobil dari show room dengan menggunakan nama saudara dan mobil itu sudah berada dalam kekuasaan saudara kemudian setelah itu baru saudara menjual mobil tersebut kepada orang lain dengan pembayaran kontan atau tempo, maka itu tidak apa-apa (artinya jual belinya sah-pent). Namun jika saudara sudah melakukan akad penjualan sebelum saudara membeli mobil itu, atau saudara sudah membelinya namun saudara menjualnya sebelum barang berada dalam genggaman, maka itu tidak boleh (tidak sah-red). Berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh n:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu"
Hadits ini diriwayatkan oleh lima Imam[1] dari Hakim bin Hizam. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahîhnya beliau. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits Hasan shahîh".
Dalam masalah ini juga, Imam Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahîhkan oleh Imam Nasa’i membawakan hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Beliau z mengatakan, Rasûlullâh n bersabda:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي نَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنُ وَلَا نَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal jual-beli dengan syarat peminjaman; (juga tidak sah) dua syarat dalam satu jual beli (dan tidak halal) keuntungan yang dihasilkan dari barang yang tidak ditanggung, serta tidak halal menjual sesuatu yang tidak ada padamu".
Ma laisa 'indaka artinya sesuatu yang belum menjadi milikmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar